Fiqih di Era Globalisasi Dunia

FIQIH KONTEMPORER

 

Fiqih merupakan bagian dari pedoman umat Islam dalam melaksanakantugas dimuka bumi ini. Fiqih berhubungan dengan boleh tidaknya sesuatu pelaksnaan dalam (ibadah) atau pelaksanaan amaliah yang selalu menjadi persoalan kehidupan. Akibat dari modernisasi dan kemajuan zaman, muncullah masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi, sehingga perlu ditetapkan hukumnya. Maka dari itu ada pemikiran mengenai fiqih kontemporer.

            Pengertian fiqih kontemporer menurut Dra. Gibtiah, M. Ag adalah “Ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil tafsili (terperinci) terhadap masalah-masalah atau problema terkini yakni masa modern hingga post modern, meliputi zaman yang berlangsung saat ini”.

            Mengingat hukum Islam merupakan salah satu bagian ajaran agama yang terpenting, maka perlu ditegaskan di sini aspek mana yang mengalami perubahan dalam kaitannya dengan hukum tersebut. Perubahan yang dimaksud bukanlah perubahan secara tekstual tetapi secara kontekstual. Teks Al-Quran tentunya tidak mengalami perubahan, tetapi pemahaman dan penerapannya dapat disesuaikan dengan konteks perkembangan zaman. Sedangkan tujuan fiqih kontemporer adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusia dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi di kehidupan masa kini.

            Tidak dipungkiri sekarang banyak ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalam hukum Islam yang disebabkan dari ijtihad. Dengan ijtihad pula syariat Islam menjadi tidak merata kesamaannya dalam menghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks. Oleh karena itu pengertian Ijtihad sesungguhnya menurut Al-Ghazali dalam bukunya Gibtiah adalah” penyerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara”.

Begitu pentingnya melakukan ijtihad sehingga jumhur ulama meunjuk ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Akan tetapi upaya ijtihad dewasa ini berbeda dengan upaya ijtihad pada masa yang lalu. Hal ini disebabkan persoalan-persoalan yang muncul lebih kompleks yang pemecahannya diperlukan pendekatan-pendekatan yang pengkajiannya tidak hanya dari aspek hukum semata, akan tetapi memerlukan pengkajian dari berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, ekonomi dan politik.

Untuk itu muculah berbagai ulama kontemporer yang menjadi rujukan bagi perosoalan-persoalan manusia di era modern ini atau disebut juga ulama fiqih kontemporer, diantaranya adalah:

1.      Mahmud Syaltut

Dalam bidang ijtihad Mahmud Syaltut mengataka “Perbedaan suatu maslahat dalam suatu produk hukum itu tergantung pada perubahan zaman, tempat, individu, dari sisni munculnya ijtihad, ijtihad itu berubah mengikuti sesuai maslahat yang ada”.

Sebagai seorang pemikir yang berwawasan luas Mahmud Syaltut selalu berusaha memberantas kelakuan dan kebuntutan berfikir. Ia berpendapat bahwa “pintu ijtihad tidak pernah tertutup”. Mahmud Syaltut juga aktif memberantas kefanatikan mazhab yang sering membawa perpecahan dikalangan umat.

Mahmud Syaltut lebih mengutamakan al-Ra’yn dalam pemikiran hukumnya ketimbang menggunakan hadist yang dirasa olehnya tidak kuat.

2.      Yusuf Al-Qaradawi

Menurut Yusuf Al-Qaradawi berijtihad hukumya fardu kifayah bagi umat Islam. Karena Al-Quran  maupun al-Hadist tidak mengharuskan kita terlihat pada satu mazhab tertentu.

3.      Ijtihad bisa dilakukan dengan cara tarjih (pemurnian) tajdid (pembaruan) atau tashih / ta’dil (pembetulan). Cara ini bagi Yusuf Al-Qaradawi relevan dan berlaku bagi semua ilmu yang berkaitan dengan alam manusia.

Menurut Yusuf Al-Qaradawi ijtihad masa kini antara lain:

a.       Ijtihad Intiqa’i

Ialah memilih satu pendapat dari beberapa pendapat yang paling kuat dengan meneliti kembali dalil-dalil yang dijadikan sebagai sandaran pendapat tersebut, sehingga dapat ditarik pendapat yang terkuat dan alasannyapun sesuai kaidah.

b.      Ijtihad Insya’i

Ijtigad Insya’i merupakan ijtihad pengambilan kesimpulan baru dari persoalan-persoalan yang belum dikemukakan oleh ulama terdahulu. Maksudnya adalah memilih sesuatu pendapat dari beberapa pendapat terkuat. Permasalahan ijtihad menyebabkan terjadinya perbedan dan perselisihan pendapat dikalangan pakar hukum Islam. Maka bisa jadi hal tersebut memunculkan banyak pendapat dan pandangan.

Untuk itu bentuk dari ijtihad kontemporer adalah ijtihad integratif yaitu antara ijtihad intiqa’i dan insya’i yakni mrmilih berbagai pendapat para ulama terdahulu lalu ditambah pendapat-pendapat serta unsur ijtihad baru.

            Bermacam-macam sikap yang dimiliki seseorang dalam menyikapi ikhtilaf (perbedaan), sikap-sikap yang kemungkinan muncul pada setiap manusia diantaranya positif, netral da negatif. Seseorang bersifat positif terhadap perbedaan makaia menganggap tidak ada masalah (konflik), ia menganggap baik-baik saja. Biasanya orang tersebut selalu mencerminkan sikap mengalah demi menjaga kelanggengan hubungan.

           

Referensi:

Gibtiah, Fiqih Kontemporer, Jakarta: Kencana, cetakan ke 1,  2016

 

 


Komentar

Postingan Populer