Fiqih di Era Globalisasi Dunia
FIQIH KONTEMPORER
Fiqih merupakan bagian dari pedoman umat Islam dalam
melaksanakantugas dimuka bumi ini. Fiqih berhubungan dengan boleh tidaknya
sesuatu pelaksnaan dalam (ibadah) atau pelaksanaan amaliah yang selalu menjadi
persoalan kehidupan. Akibat dari modernisasi dan kemajuan zaman, muncullah
masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi, sehingga perlu
ditetapkan hukumnya. Maka dari itu ada pemikiran mengenai fiqih kontemporer.
Pengertian fiqih
kontemporer menurut Dra. Gibtiah, M. Ag adalah “Ilmu tentang hukum-hukum
syariah yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil tafsili (terperinci)
terhadap masalah-masalah atau problema terkini yakni masa modern hingga post
modern, meliputi zaman yang berlangsung saat ini”.
Mengingat hukum Islam
merupakan salah satu bagian ajaran agama yang terpenting, maka perlu ditegaskan
di sini aspek mana yang mengalami perubahan dalam kaitannya dengan hukum
tersebut. Perubahan yang dimaksud bukanlah perubahan secara tekstual tetapi
secara kontekstual. Teks Al-Quran tentunya tidak mengalami perubahan, tetapi
pemahaman dan penerapannya dapat disesuaikan dengan konteks perkembangan zaman.
Sedangkan tujuan fiqih kontemporer adalah untuk memberikan petunjuk bagi
manusia dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi di kehidupan masa
kini.
Tidak dipungkiri
sekarang banyak ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalam hukum Islam yang
disebabkan dari ijtihad. Dengan ijtihad pula syariat Islam menjadi tidak merata
kesamaannya dalam menghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks. Oleh
karena itu pengertian Ijtihad sesungguhnya menurut Al-Ghazali dalam bukunya
Gibtiah adalah” penyerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan
tentang hukum syara”.
Begitu pentingnya melakukan ijtihad sehingga jumhur ulama meunjuk
ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Akan tetapi upaya ijtihad
dewasa ini berbeda dengan upaya ijtihad pada masa yang lalu. Hal ini disebabkan
persoalan-persoalan yang muncul lebih kompleks yang pemecahannya diperlukan
pendekatan-pendekatan yang pengkajiannya tidak hanya dari aspek hukum semata,
akan tetapi memerlukan pengkajian dari berbagai aspek seperti kesehatan,
psikologi, ekonomi dan politik.
Untuk itu muculah berbagai ulama kontemporer yang menjadi rujukan
bagi perosoalan-persoalan manusia di era modern ini atau disebut juga ulama
fiqih kontemporer, diantaranya adalah:
1.
Mahmud
Syaltut
Dalam bidang ijtihad Mahmud Syaltut mengataka “Perbedaan suatu
maslahat dalam suatu produk hukum itu tergantung pada perubahan zaman, tempat,
individu, dari sisni munculnya ijtihad, ijtihad itu berubah mengikuti sesuai
maslahat yang ada”.
Sebagai seorang pemikir yang berwawasan luas Mahmud Syaltut selalu
berusaha memberantas kelakuan dan kebuntutan berfikir. Ia berpendapat bahwa
“pintu ijtihad tidak pernah tertutup”. Mahmud Syaltut juga aktif memberantas
kefanatikan mazhab yang sering membawa perpecahan dikalangan umat.
Mahmud Syaltut lebih mengutamakan al-Ra’yn dalam pemikiran hukumnya
ketimbang menggunakan hadist yang dirasa olehnya tidak kuat.
2.
Yusuf
Al-Qaradawi
Menurut Yusuf Al-Qaradawi berijtihad hukumya fardu kifayah bagi
umat Islam. Karena Al-Quran maupun
al-Hadist tidak mengharuskan kita terlihat pada satu mazhab tertentu.
3.
Ijtihad
bisa dilakukan dengan cara tarjih (pemurnian) tajdid (pembaruan) atau tashih /
ta’dil (pembetulan). Cara ini bagi Yusuf Al-Qaradawi relevan dan berlaku bagi
semua ilmu yang berkaitan dengan alam manusia.
Menurut Yusuf Al-Qaradawi ijtihad masa kini antara lain:
a.
Ijtihad
Intiqa’i
Ialah
memilih satu pendapat dari beberapa pendapat yang paling kuat dengan meneliti
kembali dalil-dalil yang dijadikan sebagai sandaran pendapat tersebut, sehingga
dapat ditarik pendapat yang terkuat dan alasannyapun sesuai kaidah.
b.
Ijtihad
Insya’i
Ijtigad
Insya’i merupakan ijtihad pengambilan kesimpulan baru dari persoalan-persoalan
yang belum dikemukakan oleh ulama terdahulu. Maksudnya adalah memilih sesuatu
pendapat dari beberapa pendapat terkuat. Permasalahan ijtihad menyebabkan
terjadinya perbedan dan perselisihan pendapat dikalangan pakar hukum Islam.
Maka bisa jadi hal tersebut memunculkan banyak pendapat dan pandangan.
Untuk itu
bentuk dari ijtihad kontemporer adalah ijtihad integratif yaitu antara ijtihad
intiqa’i dan insya’i yakni mrmilih berbagai pendapat para ulama terdahulu lalu
ditambah pendapat-pendapat serta unsur ijtihad baru.
Bermacam-macam
sikap yang dimiliki seseorang dalam menyikapi ikhtilaf (perbedaan), sikap-sikap
yang kemungkinan muncul pada setiap manusia diantaranya positif, netral da
negatif. Seseorang bersifat positif terhadap perbedaan makaia menganggap tidak
ada masalah (konflik), ia menganggap baik-baik saja. Biasanya orang tersebut
selalu mencerminkan sikap mengalah demi menjaga kelanggengan hubungan.
Referensi:
Gibtiah,
Fiqih Kontemporer, Jakarta: Kencana, cetakan ke 1, 2016
Komentar
Posting Komentar